Materi PKN Kelas 11 SMA/MA Semester 1 dan 2 Terbaru
Halo para sobat pelajar indonesia, berikut ini adalah rangkuman materi PKN kelas 11 SMA/MA semester 1 dan 2 sesuai dengan kurikulum 2013 yang berlaku saat ini. Semoga artikel ini dapat membantu teman-teman semuanya atau hanya sekedar untuk menambah wawasan semata. Langsung simak saja rangkumannya dibawah ini.
Bab I Budaya Politik
- Budaya politik adalah perwujudan nilai-nilai politik yang dianut oleh sekelompok masyarakat, bangsa atau negara yang diyakini sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan politik kenegaraan.
- Tipe budaya politik berdasarkan sikap yang ditunjukkan meliputi budaya politik militan dan budaya politik toleransi.
- Tipe budaya politik berdasarkan sikap terhadap tradisi dan perubahan meliputi budaya politik yang memiliki sikap mental absolut dan budaya politik yang memiliki sikap mental akomodatif.
- Tipe budaya politik berdasarkan orientasi politiknya sebagai berikut.
a. Budaya politik parokial (parochial political culture).
b. Budaya politik kaula (subject political culture).
c. Budaya politik partisipan (participant political culture). - Menurut Almond dan Verba, ketiga tipe (partisipan, parokial, dan subjek) tervariasi ke dalam tiga bentuk budaya politik sebagai berikut.
a. Budaya politik parokial-subjek (the parochial-subject culture).
b. Budaya politik subjek-partisipan (the subject-participant culture).
c. Budaya politik parokial-partisipan (the parochial-prticipant culture). - Budaya politik masyarakat Indonesia saat ini dapat dikatakan bertipe subjek-partisipan, yaitu budaya politik yang merupakan peralihan atau perubahan dari budaya subjek (pemerintahan yang sentralistik) menuju budaya partisipan (demokratis).
- Beberapa agen atau tempat dilaksanakannya sosialisasi budaya politik seperti keluarga, sekolah, dan partai politik.
- Fungsi partai politik sebagai sarana komunikasi politik, sosialisasi politik, rekrutmen politik, pengatur konflik, artikulasi kepentingan, dan agregasi kepentingan
Bab II Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani
- Budaya demokrasi adalah kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi seperti menghargai persamaan, kebebasan, dan peraturan.
- Beberapa prinsip demokrasi yang berlaku secara universal, antara lain mencakup hal-hal berikut.
a. Keterlibatan warga negara dalam pembentukan keputusan politik.
b. Tingkat persamaan (kesetaraan) di antara warga negara.
c. Kebebasan atau kemerdekaan yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
d. Supremasi hukum.
e. Pemilu berkala. - Macam-macam budaya demokrasi dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang seperti berikut.
a. Budaya demokrasi ditinjau dari cara penyaluran kehendak rakyat, terdiri atas:
1) demokrasi langsung,
2) demokrasi tidak langsung (perwakilan), serta
3) demokrasi campuran.
b. Budaya demokrasi ditinjau dari segi ideologi, terdiri atas:
1) demokrasi konstitusional dan
2) demokrasi rakyat (demokrasi proletar). - Masyarakat madani atau civil society adalah suatu corak kehidupan masyarakat yang terorganisasi, mempunyai sifat kesukarelaan, keswadayaan, kemandirian, tetapi mempunyai kesadaran hukum yang tinggi.
- Secara umum, ciri masyarakat madani (civil society) seperti berikut.
a. Masyarakat bersifat terbuka.
b. Masyarakat bebas dari pengaruh kekuasaan.
c. Tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter (kesetaraan). - Demokratisasi merupakan proses menuju terbentuknya masyarakat madani.
- Demokratisasi yang merupakan proses menuju terbentuknya masyarakat madani mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
a. Berlangsung secara evolusioner.
b. Proses perubahan secara persuasif dan koersif.
c. Proses yang tidak pernah selesai. - Pelaksanaan demokrasi di Indonesia, dibedakan sebagai berikut.
a. Demokrasi pada periode 1945–1959 yang dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer atau demokrasi liberal.
b. Demokrasi pada periode 1959–1965 yang dikenal dengan sebutan demokrasi terpimpin.
c. Demokrasi pada periode 1966–1998 yang dikenal dengan sebutan demokrasi Pancasila.
d. Demokrasi pada periode 1998–sekarang yang dikenal dengan sebutan tahap transisi demokrasi Indonesia guna menentukan ke arah mana demokrasi akan dibawa. Pada era reformasi bangsa Indonesia bertekad untuk menyelenggarakan pemerintahan yang benar-benar demokratis. - Prinsip-prinsip budaya demokrasi Indonesia sebagai berikut.
a. Berketuhanan Yang Maha Esa.
b. Menjunjung hak asasi manusia.
c. Mengutamakan kedaulatan rakyat.
d. Didukung kecerdasan.
e. Menetapkan pembagian kekuasaan.
f. Menerapkan konsep negara hukum.
g. Menjamin otonomi daerah.
h. Berkeadilan sosial.
i. Kesejahteraan rakyat.
j. Pengadilan yang merata. - Masyarakat madani adalah suatu corak kehidupan masyarakat yang terorganisasi, mempunyai sifat kesukarelaan, keswadayaan, kemandirian, dan mempunyai kesadaran hukum yang tinggi.
- Demokratisasi yang merupakan proses menuju terbentuknya masyarakat madani mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
a. Berlangsung secara evolusioner.
b. Proses perubahan secara persuasif dan koersif.
c. Proses yang tidak pernah selesai. - Pemilu merupakan wujud budaya politik Indonesia yang dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
- Dalam kehidupan sehari-hari, perilaku demokrasi tercermin pada sikap-sikap seperti berikut.
a. Menjunjung tinggi persamaan.
b. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
c. Membudayakan sikap bijak dan adil.
d. Membiasakan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan.
e. Mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional
Bab III Keterbukaan dan Keadilan
- Keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan transparan. Secara harfiah keterbukaan berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak keliru, tidak sangsi atau tidak ada keraguan. Dengan demikian, keterbukaan atau transparansi adalah tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya.
- Adanya keterbukaan tidak terlepas dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan perkembangan teknologi dan komunikasi, sulit bahkan tidak mungkin untuk menepis dan mengendalikan setiap informasi yang masuk. Era keterbukaan secara tidak langsung akan mengakibatkan mengecilnya ruang dan waktu.
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata keadilan berasal dari kata dasar adil. Adil mempunyai arti kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. Dengan demikian, keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan tidak sewenang-wenang.
- Dalam menciptakan keadilan, prinsip utama yang digunakan sebagai berikut.
a. Kebebasan yang sama sebesar-besarnya, asal tetap menguntungkan semua pihak.
b. Prinsip ketidaksamaan yang digunakan untuk keuntungan bagi pihak yang paling lemah. Prinsip ini merupakan gabungan dari prinsip perbedaan dan persamaan yang adil atas kesempatan - Macam-macam keadilan sebagai berikut.
a. Keadilan komutatif.
b. Keadilan distributif.
c. Keadilan legal.
d. Keadilan vindikatif.
e. Keadilan kreatif.
f. Keadilan protektif.
g. Keadilan sosial. - Ciri-ciri keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai berikut.
a. Pemerintah menyediakan berbagai informasi mengenai kebijakan yang ditempuhnya.
b. Masyarakat dan media massa memiliki kesempatan luas untuk mengetahui isi berbagai dokumen pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui parlemen).
c. Terbukanya sidang pemerintah bagi masyarakat dan media massa.
d. Adanya konsultasi publik yang dilakukan pemerintah secara berencana. - Karakteristik pemerintah yang baik sebagai berikut.
a. Partisipasi.
b. Aturan hukum.
c. Transparan.
d. Daya tanggap.
e. Berorientasi konsensus.
f. Berkeadilan.
g. Efektivitas dan efisiensi.
h. Akuntabilitas.
i. Bervisi strategis.
j. Kesalingketerkaitan. - Penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan berdampak pada hal-hal berikut.
a. Rendahnya kepercayaan warga negara terhadap pemerintah.
b. Rendahnya partisipasi warga negara terhadap kebijakan pemerintah.
c. Sikap apatis warga negara dalam mengambil inisiatif dan peran yang berkaitan dengan kebijakan publik.
d. KKN akan merajalela dan menjadi budaya yang mendarah daging (nilai dominan).
e. Krisis moral dan akhlak yang berdampak pada ketidakadilan, pelanggaran hukum, dan hak asasi manusia. - Dalam upaya mendukung keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perlu beberapa langkah berikut.
a. Terbuka dalam penentuan kebijakan publik.
b. Mengoptimalkan peran media massa.
c. Menerapkan prinsip-prinsip demokrasi.
d. Berupaya mengembangkan sikap positif dalam era keterbukaan. - Bentuk partisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dan perilaku positif masyarakat dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan, misalnya sebagai berikut.
a. Memahami hal-hal mendasar berkaitan dengan keadilan.
b. Kritis terhadap fakta ketidakadilan dalam masyarakat.
c. Memantau kinerja lembaga yang bertugas memberikan keadilan.
d. Membiasakan diri bertindak adil di berbagai lingkungan.
Bab IV Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
- Hubungan internasional adalah cabang dari ilmu politik yang merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem internasional. Termasuk di dalamnya peran negara-negara, organisasi-organisasi antar pemerintah, organisasi-organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan-perusahaan multinasional.
- Sasaran penting yaitu untuk mewujudkan perdamaian dunia dan kekuatan nasional suatu negara.
- Sarana-sarana hubungan internasional seperti berikut.
a. Perjanjian internasional.
b. Pelaksana hubungan internasional.
c. Politik luar negeri negara yang bersangkutan. - Hubungan internasional adalah cabang dari ilmu politik yang merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu.
- Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu
- Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional berdasarkan Konvensi Wina 1969 sebagai berikut.
a. Perundingan (negotiation).
b. Penandatanganan (signature).
c. Pengesahan (ratifikasi). - Perwakilan diplomatik adalah petugas negara yang dikirim ke negara lain untuk menyelenggarakan hubungan resmi antarnegara.
- Berdasarkan Konvensi Wina 1969 disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik sebagai berikut.
a. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
b. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara. - Peran organisasi internasional seperti ASEAN, KAA, dan PBB adalah untuk meningkatkan hubungan internasional.
- Dalam meningkatkan hubungan dan kerja sama internasional perlu dikembangkan sikap positif.
Bab V Hukum dan Peradilan Internasional
- Sistem hukum internasional adalah keseluruhan dari komponen-komponen atau unsurunsur hukum internasional yang satu sama lain berbeda, tetapi saling berhubungan dan bekerja sama untuk mencapai keadilan dan keputusan hukum.
- Komponen-komponen sistem hukum internasional meliputi sumber hukum internasional, subjek atau pelaku, hubungan-hubungan hukum antarsubjek atau pelaku, hal-hal atau objek yang tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan kaidah atau peraturan-peraturan hukumnya.
- Contoh sumber hukum internasional adalah perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip hukum umum, keputusan pengadilan, dan pendapat para sarjana terkemuka di dunia.
- Subjek hukum internasional meliputi negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Takhta Suci Vatikan, kaum pemberontak, individu, dan perusahaan multinasional.
- Asas-asas berlakunya hukum internasional meliputi asas teritorial, kebangsaan, kepentingan umum, persamaan derajat, dan keterbukaan.
- Peranan hukum internasional seperti berikut.
a) Melindungi hak-hak dan kewajiban-kewajiban anggota masyarakat internasional agar tidak dilanggar oleh anggota masyarakat internasional lainnya.
b) Menyelesaikan persengketaan atau perselisihan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban antaranggota masyarakat internasional dengan cara-cara yang memuaskan kedua belah pihak. - Sistem peradilan internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional.
- Komponen-komponen tersebut terdiri atas Mahkamah Internasional, Mahkamah Pidana Internasional, serta Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional.
- Penyebab terjadinya sengketa internasional seperti berikut.
a. Kemiskinan dan ketidakadilan.
b. Perbedaan ras dan agama dalam kaitannya dengan status sosial.
c. Ekstremisme.
d. Kontroversi.
e. Diskriminasi. - Metode penyelesaian sengketa internasional sebagai berikut.
a. Metode kekerasan, seperti pertikaian bersenjata, retorsi, reprasial, blokade damai.
b. Metode damai, meliputi penyelesaian sengketa secara politik/diplomatik, pengawasan di bawah PBB, dan secara hukum. - Penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional dikenal istilah ajudikasi (adjudication) yaitu teknik hukum untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan menyerahkan putusan kepada lembaga pengadilan.
- Kekuasaan hukum Mahkamah Internasional mencakup seluruh permasalahan hukum dalam ikhwal:
a. penafsiran perjanjian;
b. setiap permasalahan hukum internasional;
c. keadaan yang dianggap melanggar kewajiban internasional; serta
d. sifat dan peringkat ganti rugi yang harus dikenakan bagi pelanggaran terhadap kewajiban internasional. - Bentuk-bentuk sikap menghargai keputusan. Mahkamah Internasional seperti berikut.
a. Menerima dan melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional.
b. Tetap menjalin hubungan baik dengan negara yang bersengketa setelah menerima keputusan Mahkamah Internasional.
c. Percaya terhadap proses peradilan di Mahkamah Internasional.
Posting Komentar untuk "Materi PKN Kelas 11 SMA/MA Semester 1 dan 2 Terbaru"