Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Materi PKN Kelas 9 SMP/MTS Semester 1 dan 2 Terbaru

Halo para sobat pelajar indonesia, berikut ini adalah rangkuman materi pelajaran PKN kelas 9 SMP/MTS semester 1 dan 2 sesuai dengan kurikulum 2013 yang berlaku saat ini. Semoga artikel ini dapat membantu teman-teman semuanya atau hanya sekedar untuk menambah wawasan semata. Langsung simak saja rangkumannya dibawah ini.

Bab I Bela Negara

  • Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
  • Setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan.
  • Negara adalah suatu organisasi sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
  • Tujuan Negara Kesatuan RI dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: ”Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh  tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut mewujudkan perdamaian dunia, berdasarkan persamaan dan kemerdekaan.”
  • Unsur Konstitutif berdirinya suatu negara adalah adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
  • Unsur Deklaratif berarti bahwa dalam rangka memenuhi unsur tata aturan pergaulan internasional yang bersifat formalitas, yang ditunjukkan dengan adanya tujuan negara, undang-undang dasar, dan arti strategis untuk membina hubungan kerja sama dan penghormatan serta pengakuan kedaulatan dari negara lain.
  • Usaha pertahanan keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan RI dilatar belakangi oleh kesamaan sejarah, kedudukan geografis dan geostrategis, kondisi demografis bangsa Indonesia, potensi sumber daya alamnya serta perkembangan IPTEK.
  • Ketahanan Nasional adalah keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari dalam dan dari luar. Ketahanan Nasional dilakukan untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
  • Pemeliharaan keamanan dan ketertiban dalam negeri dilakukan melalui penyelenggaraan fungsi kepolisian.
  • Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
  • Tugas pokok kepolisian Negara Republik Indonesia adalah
    a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
    b. Menegakkan hukum.
    c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
  • Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, diselenggarakan melalui:
    a. Pendidikan kewarganegaraan.
    b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
    c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib.
    d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
  • Dasar hukum pelaksanaan kewajiban bela negara diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1) dan pasal 30 ayat (1) dan juga diatur dalam UU RI No. 3 Tahun 2002.
  • Kewajiban warga negara dalam upaya bela negara memiliki ciri-ciri, antara lain:
    a. Cinta Tanah Air.
    b. Sadar akan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
    c. Yakin akan kesaktian Pancasila.
    d. Rela berkorban untuk bangsa dan negara.
    e. Memiliki kemampuan awal bela negara.
  • Sistem pertahanan keamanan negara Indonesia dilakukan melalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Sistem ini menekankan rakyat berserta seluruh kemampuannya untuk melaksanakan upaya pertahanan dan keamanan negara secara fisik ataupun nonfisik dengan TNI sebagai kekuatan intinya.
  • Kekuatan pertahanan keamanan negara menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.

Bab II Otonomi Daerah

  • Otonomi (dari bahasa Yunani, auto = sendiri, nomos = perundangan) artinya perundangan sendiri.
  • Daerah otonom (daerah) ialah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Otonomi daerah ialah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah menggunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Sedangkan dalam pemerintahan daerah, pemerintah daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.
  • Desentralisasi ialah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
  • Tugas pembantuan (medebewind) ialah penugasan untuk melaksanakan tugas tertentu dari:
    a. Pemerintah kepada daerah dan/atau desa.
    b. Pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa.
    c. Pemerintah kabupaten/kota kepada desa.
  • Tujuan pembentukan otonomi daerah untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreatifitasnya, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD serta untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Otonomi daerah dapat dilaksanakan dalam kehidupan keluarga, masyarakat dan bernegara.
  • Prinsip-prinsip otonomi daerah:
    a. Prinsip otonomi yang seluas-luasnya adalah daerah berwenang mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan Undang-undang.
    b. Prinsip otonomi nyata adalah bahwa untuk menangani urusan pemerintahan berdasarkan tugas wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.
    c. Prinsip otonomi bertanggung jawab adalah penyelenggaraan otonomi benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi.
  • Kebijakan publik adalah tindakan-tindakan atau keputusan-keputusan yang dibuat oleh pemerintah dan melibatkan partisipasi masyarakat.
  • James E. Anderson dalam Public Policy Making menetapkan lima hal yang dikategorikan sebagai kebijakan publik yaitu:
    a. Kebijakan substantif/prosedur.
    b. Kebijakan-kebijakan distributif, redistributif, regulator, self regulator.
    c. Kebijakan material dan simbolik.
    d. Kebijakan barang-barang kolektif dan pribadi.
    e. Kebijakan liberal dan konservatif.
  • Bentuk partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik di daerah meliputi kegiatan:
    a. Proses pengambilan keputusan.
    b. Memperbaiki kualitas kebijakan publik.
    c. Memahami proses pembuatan kebijakan publik.
    d. Menemukan dan merumuskan secara benar permasalahan kebijakan.
    e. Menyampaikan permasalahan kebijakan publik kepada pembuat kebijakan.
  • Proses perumusan kebijakan publik oleh para pembuat kebijakan melalui langkah-langkah berikut, di antaranya:
    a. Mencari dan menentukan identitas permasalahan secara benar.
    b. Mengidentifikasi dan merumuskan permasalahan kebijakan.
    c. Memasukkan rumusan permasalahan kebijakan kedalam agenda pemerintah.
    d. Mengembangkan serangkaian tindakan untuk pemecahan masalah.
    e. Mengajukan usulan kebijakan untuk memperoleh pengesahan dari lembaga legislatif.

Bab III Globalisasi Dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara

  • Kita merupakan bagian dari orang lain dalam masyarakat global. Dengan demikian, bangsa Indonesia merupakan bagian dari masyarakat global. Kita tidak mungkin dapat menghindarkan diri dari pengaruh globalisasi.
  • Globalisasi ialah “suatu proses dengan mana kejadian, keputusan dan kegiatan di salah satu bagian dunia, menjadi konsekuensi yang signifikan bagi individu dan masyarakat yang jauh.“
  • Dasar hukum kebijakan politik luar negeri Indonesia ialah Pembukaan UUD 1945 alinia pertama, alinia keempat, dan pernyataan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 2 September 1948 kepada Badan Pekerja Komite Nasional.
  • Tujuan politik luar negeri kita menurut Moh. Hatta ialah:
    a. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
    b. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat, apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri, misalnya: barang-barang untuk perbaikan bagian yang rusak, untuk pembangunan dan industrialisasi dan barang-barang untuk keperluan hidup.
    c. Meningkatkan perdamaian internasional, karena hanya dalam keadaan damailah bangsa Indonesia dapat membangun, untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
    d. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan citacita yang tersimpul di dalam Pancasila, dasar falsafah negara kita.
  • Bentuk kerja sama antara bangsa terdiri atas kerja sama bilateral, kerja sama regional, dan kerja sama multilateral.
  • Globalisasi dalam kehidupan bermasyarakat berdampak positif dan negatif. Hal ini sangat tergantung pada warga masyarakat dalam menyikapinya. Warga masyarakat yang kuat agamis dan memiliki kepribadian yang baik akan menyaring arus globalisasi.
  • Dampak positif globalisasi terhadap kehidupan ekonomi, salah satu contohnya: Terjadinya perubahan tata kehidupan tradisional menjadi yang lebih maju. Pergeseran penggunaan alat tradisional kepada teknologi lebih maju dalam pengolahan lahan pertanian, produksi sandang, pangan dan papan.
  • Dampak negatif globalisasi pada bidang ekonomi, salah satu contohnya: Makin terkikisnya sumber daya alam Indonesia akibat penggunaan yang berlebihan oleh dunia industri maupun usaha lainnya.
  • Dampak positif globalisasi dalam kehidupan politik ialah adanya transparansi, meningkatnya pengawasan jalannya pemerintahan negara.
  • Dampak negatif globalisasi pada bidang sosial budaya ialah adanya gejala pada kalangan remaja untuk meniru gaya hidup dan budaya barat, baik di kota-kota besar maupun di pelosok tanah air.
  • Dampak positif globalisasi terhadap sosial budaya di antaranya memberikan dorongan untuk berkompetisi dengan bangsa lain.
  • Dampak positif globalisasi terhadap pertahanan dan keamanan negara adalah mendorong untuk memberikan pengamanan yang lebih maju dengan menggunakan teknologi yang lebih canggih.
  • Dampak negatif terhadap pertahanan dan keamanan negara Indonesia yaitu dengan keterbatasan teknologi yang dimiliki oleh angkatan laut Indonesia sehingga pengamanan di perairan kurang efektif.
  • Sikap selektif terhadap globalisasi adalah dengan menggunakan penyaring berupa norma agama, nilai budaya bangsa, dan nasionalisme.
  • Sikap cinta tanah air terhadap pengaruh globalisasi ialah dengan menerima kondisi riil yang dialami bangsa Indonesia, dengan tidak melakukan penghujatan terhadap pemimpin bangsa, serta tidak melakukan tindakan destruktif (merusak) yang merugikan bangsa Indonesia.

Bab IV Prestasi Diri

  • Pada dasarnya manusia diciptakan oleh Alloh SWT adalah sama dibekali dengan berbagai kecerdasan baik intelektual, emosional, dan spiritual.
  • Manusia dilahirkan, dibesarkan dan dididik pada lingkungan yang berbeda, sehingga berpengaruh pada perkembangan kecerdasan seorang anak.
  • Kondisi bangsa Indonesia pada saat ini sedang mengalami keterpurukan di berbagai bidang. Oleh karena itu, perlu adanya upaya kerja keras dari berbagai pihak untuk mengatasinya melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia.
  • Pemecahan masalah bangsa tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah/ pemimpin bangsa saja, namun perlu kerja sama dari berbagai pihak dari pemerintah sampai pada kita sebagai warga negara.
  • Keunggulan suatu bangsa menjadi tanggung jawab kita semua, bukan oleh pemerintah saja. Hal yang perlu diingat, adalah Alloh tidak akan mengubah nasib seseorang atau suatu bangsa, jika yang bersangkutan atau bangsa tersebut tidak mau mengubahnya.
  • Modal penting agar kita dapat meraih prestasi adalah adanya kemauan untuk berusaha dan berdoa kepada Tuhan yang Maha Esa.
  • Kesuksesan sekecil apapun harus kita sikapi dengan senang hati, dan perlu dicatat bahwa orang yang sukses/berprestasi tidak selalu berprestasi pada bidang tertentu saja.
  • Orang yang sukses/berprestasi tidak hanya mengandalkan kecerdasan intelektual saja, tetapi perlu didukung oleh faktor lainnya, salah satunya harus memiliki kecerdasan spritual/keagamaan.
  • Seorang yang berprestasi memiliki kecenderungan untuk selalu berperan serta dalam berbagai kegiatan yang ada di lingkungannya, baik dalam lingkungan masyarakat, sekolah dan dimana mereka berada.
  • Keikutsertaan seseorang dalam berbagai kegiatan dapat dijadikan sebagai arena untuk mengukur sejauhmana kemampuan mengembangkan potensi yang dimiliki, serta berkompetisi untuk dapat menentukan juara.
  • Kita sepakat bahwa bangsa Indonesia ingin menjadi bangsa yang maju dan unggul dengan bangsa lain. Oleh karena itu, harapan tersebut harus mulai ditanamkan dari tingkat keluarga, masyarakat, sekolah, maupun aparatur pemerintah sendiri.
Nah itulah rangkuman materi pkn/kewarganegaraan kelas 9 untuk SMP/MTS semoga dapat membantu sobat pelajar semuanya.

Posting Komentar untuk "Materi PKN Kelas 9 SMP/MTS Semester 1 dan 2 Terbaru"